1. Fungsi Penertiban
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
2. Fungsi Kesejahteraan
Untuk mencapai kesahjetaraan rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari nrgara.
3. Fungsi Pertahanan
Untuk mencegah kemungkinan serangan dari luar sehingga negara harus di perlengkapi dengan lat-alat pertahanan
4. Fungsi keadilan
Yang dilaksanakan melalaui badan pengadilan
Sabtu, 23 Juni 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar