Sabtu, 23 Juni 2012

Fungsi negara kaitanya dengan pembelaan negara

1. Fungsi Penertiban

Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.

2. Fungsi Kesejahteraan

Untuk mencapai kesahjetaraan rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari nrgara.

3. Fungsi Pertahanan

Untuk mencegah kemungkinan serangan dari luar sehingga negara harus di perlengkapi dengan lat-alat pertahanan

4. Fungsi keadilan

Yang dilaksanakan melalaui badan pengadilan

0 komentar:

Posting Komentar