1. Hukumnya
Seseorang yang bershalat disunatkan mengadakan tabir didepannya hingga dapat menhalangi orang yang akan lewat didepannya . serta menjaga penglihatan yang dapat mengganggu kekhudyuan ketika shalat .
2. Macam-macam Tabir
Tabir yang dimaksudkan itu cukup memadai sekalipun hanya berupa benda yang didirikan oleh orang yang bershalat itu didepannya bahkan walau hanya hamparan .
Para ahli berpendapat bahwa seseorang itu di sunatkan mendekati dirinya ketabir hingga jarak diantaranya dengan tabir sekedar buat sujud saja .
Demikian pula hanya diantara lapisan-lapisan shaf, haram lewat dimuka orang yang bershalat, kata
Ibnu Hiban :
Hadits ini jadi bukti tegas yang mengatakan bahwa lewat dimuka orang yang bershalat apabila tidak memiliki tabir itu, hukumnya boleh
jadi terpikirnya dosa bagi orang yang lewat dmuka orang bershalat apabila tidak memakai tabir itu hanyalah bagi orang yang mengunakan tabir .
3. Hal-hal yang diperbolehkan dalam shalat :
- Menagis, mengaduh, dan merintih
- Menoleh dimana perlu
- Membunuh binatang yang berbahaya ular, kumbang, serangga .
- Berjalan sedikit apabila ada keperluan
- Mengendong dan memikul anak kecil
- Menjawab salam
- Betasbih bertepuk tangan
- Mengingatkan imam akan bacaannya
- Memiji allah diwaktu bersin atau datangnya nikmat
- Sujud diatas baju karena ada udzur .
0 komentar:
Posting Komentar