Senin, 18 Juni 2012
Cara mendapat kewarganegaraan
22.05
Perbedaan status sangat berpengaruh terhadap hak dan kewajiban yang dimiliki baik yang menyangkut bidang politik, ekonomi, sosial, dan budaya hankam.
Perlu diketahui sebagian besar warga negara adalah penduduk negara itu sendiri dan ada juga sebgaian kecil yang tidak menjadi penduduk karena irang itu bertempat tinggal di luar negri
Contoh : mahasiswa yang kyliah diluar negri atau tki antara warga negara asli dan asing dapat dibedakan dari beberapa hal : misalnya kepemilikan tanah dan hak pilih dalam pemilu menurut uu no 62 THN 1958 yang dapat memperoleh kewarganegaraan republik indonesia adalah -
1. Mereka yang menjadi warga negara menurut undang-undang atau peraturan atau perjanjian yang telah berlaku
2. Adopsi melalui pengadilan negri
3. Anak-anak di luar perkawinan dari seorang wanita Indonesia
4. Kewarganegaraan (naturalisasi)
5. Setiap orang asing kawin dengan seorang wanita indonesia asli
6. Anak orang asing yang tidak punya hubungan hukum dengan ayahnya atau ibunya yang orang asing. orang itu bisa menjadi RI setalah 21 thn atau sesudah menikah yang tidak ada hukum dengan ibu bapaknya .
Cra memulai kewarganegaraan
Prosedur permohonan kewarganegaraan melalaui proses naturalisasi diatur menurut uu no 62 thn 1951 keputusan presiden no. 13 thn 1980 tanggal 11 februari 1981.
Apabila ada orang asing yang ingin menjadi warga negara melalui naturalisasi ia harus mengajukan permohonan kepada mentrikehakiman melalaui kantor pengadilan negri setempat atau dikantor kbri di luarnegri
Permohonan ini harus ditulis atas kertas bermatrai dengan menggunakan bhs indonesia dan sejarah bangsa indonesia permihinan tersebut merupakan syarat formal artinya pihak kehakiman bisa menolak atau mengabulkan sesuai dengan persetujuan presiden apabila ia ditolak maka ia boleh mengajukan lagi dan apbali diterima maka ia harus bersumpah atau berjanji kedepan pengadilan negri atau sikantor kbri.
Kewarganegaraan akan diumumkan oleh mentri kehakiman dlm berita apabila 3 bulan setelah hari ditetapkan sk mentri kehakiman sipenonton tidak berjanji atau bersumpah maka permohonannya batal.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar