- Pengertian
Otonomi berasal dari bahasa yunani yaitu Autos yang artinya sendiri dan Nomos aturan . jadi otonomi daerah adalah hak, wewenanag, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dengan sesuai dengan peraturan perundang-undanagan .
Pemerintahdaerah adalah Gubernur, Bupati / wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelengara pemerintah daerah .
- Tujuan pemberian otonomi daerah
2. Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi pemerataan keadilan keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keaneka ragaman daerah dalam sistem NKRI .
- Prinsip otonomi daerah
Artinya daerah diberi kewenangan mengurus semua urusan pemerintahan kecuali yang menjadi urusan pemerintah pusat .
2. Prinsip otonomi nyata & bertanggung jawab
Nyata artinya suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintah dilaksanakan berdasarkan tugas wewenang & kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi .
Bertanggung jawab artinya otonomi yang dalam penyelenggaraan harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi .
- Asas-asas Otonomi daerah
Artinya penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintah dalam system NKRI .
2. Deskosentrasi
Artinya pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada Guubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan / kepada instasi partival diwilayah tertentu .
3. Tugas pembantuan
Artinya penugasan dan pemerintah pusat kepala daerah dan / atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten dan atau desa srta pemerintahan kabupaten kepala desa untuk melaksanakan tugas tertentu .
- Dasar-dasar hukum otonomi daerah
2. UUD no. 32 th 2004 tentang pemerintah daerah
0 komentar:
Posting Komentar