Sabtu, 02 Juni 2012

Otonomi daerah

  • Pengertian 

Otonomi berasal dari bahasa yunani yaitu Autos yang artinya sendiri dan Nomos aturan . jadi otonomi daerah adalah hak, wewenanag, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dengan sesuai dengan peraturan perundang-undanagan .

Pemerintahdaerah adalah Gubernur, Bupati / wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelengara pemerintah daerah .


  • Tujuan pemberian otonomi daerah 
1.  Untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalaui peningkatan pelayanan pemberdayaan dan peran serta masyarakat .

2. Daerah diharapkan mampu meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi pemerataan keadilan keistimewaan dan kekhususan serta potensi dan keaneka ragaman daerah dalam sistem NKRI .

  • Prinsip otonomi daerah 
 1. Prinsip otonomi seluas luasnya
 Artinya daerah diberi kewenangan mengurus semua urusan pemerintahan kecuali yang menjadi urusan pemerintah pusat .

2. Prinsip otonomi nyata & bertanggung jawab
Nyata artinya suatu prinsip bahwa untuk menangani urusan pemerintah dilaksanakan berdasarkan tugas wewenang & kewajiban yang senyatanya telah ada dan berpotensi .

Bertanggung jawab artinya otonomi yang dalam penyelenggaraan harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberian otonomi .

  • Asas-asas Otonomi daerah 
1. Desentralisasi
Artinya penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pemerintah dalam system NKRI .

2. Deskosentrasi
Artinya pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada Guubernur sebagai wakil pemerintah pusat dan / kepada instasi partival diwilayah tertentu .

3. Tugas pembantuan
Artinya penugasan dan pemerintah pusat kepala daerah dan / atau desa, dari pemerintah provinsi kepada kabupaten dan atau desa srta pemerintahan kabupaten kepala desa untuk melaksanakan tugas tertentu .

  • Dasar-dasar hukum otonomi daerah 
1. UUD ' 45 pasal 18
2. UUD no. 32 th 2004 tentang pemerintah daerah


0 komentar:

Posting Komentar