1. Fungsi Penertiban
Untuk mencapai tujuan bersama dan mencegah bentrokan-bentrokan dalam masyarakat, maka negara harus melaksanakan penertiban atau bertindak sebagai stabilisator.
2. Fungsi Kesejahteraan
Untuk mencapai kesahjetaraan rakyat diperlukan campur tangan dan peran aktif dari nrgara.
3. Fungsi Pertahanan
Untuk mencegah kemungkinan serangan dari luar sehingga negara harus di perlengkapi dengan lat-alat pertahanan
4. Fungsi keadilan
Yang dilaksanakan melalaui badan pengadilan
Tampilkan postingan dengan label pengertiannegara. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengertiannegara. Tampilkan semua postingan
Sabtu, 23 Juni 2012
Sabtu, 26 Mei 2012
Negara
05.29
Pengertian Negara menurut para ahli
- Menurut Roger H. Sultan : Negara merupakan lat atau wewenanag yang mengatur dan mengendalikan atas nama masyarakat
- Menurut Karl Mark : Negara suatu kekuasaan bagi manusia untuk menindas kaum yang lemah
- Menurut Jean Badin : Suatu persekutuan dari keluarga-keluarga dengan segala kepentingan yang dipimpin oleh akal dari suatu kekuasaan yang berdaulat
- Wilayah
- Pemerintahan / berdaulat
- Rakyat
- Pengakuan dari Negara lain
- Secara de facto : Pengakuan secara kejadian yang nyata
- Secara de jure : Pengakuan yang resmi secara hukum
- Langgeng (permanen)
- Asli : Kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain
- Bulat : Tidak terbagi-bagi
- Tidak terbatas : kedaulatan itu tidak terbatas
Langganan:
Postingan (Atom)


