Pajak adalah iuran rakyat kepada negara atau pungutan yang dilakukan negara kepada rakyat untuk mebiyayai keperluan pemerintah dan kepentingan masyarakat umum yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan dan tidak mendapatkan belas jasa secara langsung atas pembayaran pajak yang dilakukan
Teoti pungutan pajak
- Teori Asuransi
- Teori Kepentingan
- Teori Daya Pikue
- Teori Bakti
- Teori Asasbeli
Menurut golongannya
- Langsung -) imbalan, laba, hadiah, sewa, bunga, royalti,penghasilan lainnya
- Tidak Langsung
Menurut Sifatnya
Menurut Lembaga Pemungutannya
Pajak langsung adalah pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak dan tidak dapat dilimpahkan atau dibebankan kepada orang lain . contoh : pajak penghasialan (PPH)
Pajak tidak langsung adalah pajak yang dilimpahkan atau dibebankan kepada oranglain contoh : pajak pertambahan nilai (PPN)
Syarat pungutan pajak
- Pungutan pajak harus adil
- Sederhana
- Harus jelas dan pasti
- Harus efisien
Fungsi pajak
- Bud geter
- Alokasi
- Distribusi
- Reguler
0 komentar:
Posting Komentar